IPeKB JATENG SIAP MENUJU MDGs 2015

Senin, 17 Januari 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA IPeKB INDONESIA



ANGGARAN  RUMAH TANGGA
IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA 
(IPeKB INDONESIA)


BAB I
ATRIBUT

Pasal 1

1.          Lambang organisasi IpeKB Indonesia adalah segi lima warna biru muda yang didalamnya terdapat gambar keluarga dengan dua anak dan 8 pilar berwarna biru tua yang menggambarkan 8 fungsi keluarga,  ikatan pita berwarna kuning emas bertuliskan IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA, serta berpondasi tiga tangga berwarna biru tua.
2.          Bendera organisasi IPeKB Indonesia dasar berwarna biru muda bergambar lambang pada ayat satu, ukuran bendera menyesuaikan peraturan yang berlaku.
3.          Lencana IpeKB Indonesia dalam ukuran kecil sesuai dengan lambang KB pada ayat satu.
4.          Kop surat berisi lambang organisasi dipojok kiri, nama organisasi, alamat, nomor telepon,  nomor fax, dan alamat email,  dengan huruf resmi.
5.          Stempel berbentuk lingkaran disesuaikan  dengan lambang IPeKB Indonesia dengan tinta biru.
6.          Mars dan Hymne yang merupakan ciri khas yang akan diatur oleh pengurus pusat.
7.          Bentuk kartu anggota berlogo, tertulis identitas anggota yang disahkan  dan ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum pengurus pusat, serta berlaku sepanjang yang bersangkutan masih menjadi anggota organisasi.



BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal  2

Syarat menjadi anggota biasa adalah 

1.          Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan atau Penyuluh Keluarga Berencana (PKB).
2.          Pengelola KB Kecamatan, yang selanjutnya disebut Koordinator Penyuluh KB, Kepala Unit  Pelaksana Teknis, Pengawas PLKB atau sebutan lain yang sejenis.
3.          Butir 1 dan 2 secara otomatis menjadi anggota.
4.          Memiliki kartu anggota yang telah ditetapkan.


                                        Pasal  3

 Syarat menjadi anggota luar biasa adalah

1.           Mantan PLKB/PKB yang masih aktif sebagai PNS.
2.           Pensiunan PLKB/PKB.
3.           Perorangan yang peduli dan berperan serta dalam Program KB.
4.           Pejabat/Staf pemerintah/swasta yang peduli dan berperan serta dalam program KB.
5.           Mengajukan secara tertulis kepada pengurus Cabang.


Pasal  4

Syarat menjadi anggota kehormatan adalah

1.          Tokoh formal/non formal yang berpengaruh  dalam Program Keluarga Berencana.
2.          Mempunyai kepedulian dan peran serta dalam Program KB.
3.          Diminta kesediaannya atas dasar musyawarah/rapat pengurus dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya.


Pasal 5

1.          Status keanggotaan seseorang sebagai anggota biasa berhenti apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, beralih tugas dan atau berubah status keanggotaannya.
2.          Status keanggotaan seseorang sebagai anggota luar biasa berhenti apabila meninggal dunia dan atas permintaan sendiri.




Pasal 6

Status keanggotaan seseorang dapat dibatalkan apabila,

1.          Secara sah melanggar hukum dan dibuktikan dengan adanya keputusan hukum yang tetap.
2.          Melakukan tindakan secara sistematis merusak citra dan nama baik organisasi.
3.          Secara sah terbukti melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4.          Diputuskan oleh rapat pengurus.


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 7

Kewajiban anggota biasa adalah,

1.        Aktif mengikuti setiap kegiatan organisasi.
2.        Melaksanakan profesi dengan baik dan sungguh-sungguh.
3.        Menjaga wibawa organisasi.


                                               Pasal  8

Kewajiban anggota luar biasa dan anggota kehormatan adalah,

1.           Mendukung aktivitas dan program kerja organisasi.
2.           Aktif memberikan dukungan untuk kemajuan organisasi.
3.           Aktif melakukan advokasi kepada pemangku kepentingan untuk kemajuan organisasi.


     Pasal   9

Hak anggota biasa adalah

1.     Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2.     Mendapatkan peningkatan pengembangan profesi.
3.     Mendapatkan manfaat dari kegiatan usaha organisasi
                                              Pasal   10
 
Hak anggota luar biasa dan kehormatan adalah

1.           Memilih dan dipilih menjadi anggota dewan pembina.
2.           Memberikan rujukan dan referensi kebijakan program kerja.
3.           Mendapatkan manfaat dan kegiatan usaha organisasi.


BAB  IV
HUBUNGAN TATA KERJA

Pasal 11

Hubungan organisasi meliputi.

1.          Pengurus pusat dapat berhubungan dengan pengurus cabang melalui pengurus daerah.
2.          Pengurus cabang dapat berhubungan dengan pengurus pusat melalui pengurus daerah.
3.          Pengurus pusat, daerah dan cabang dapat melakukan hubungan konsultasi dan koordinasi dengan dewan pembina masing-masing.
4.          Hubungan antar pengurus daerah diketahui oleh pengurus pusat dan hubungan antar pengurus cabang diketahui oleh pengurus daerah.
5.          Pengurus pusat, daerah dan cabang dapat berhubungan dengan mitra/organisasi lain diatur berdasarkan peraturan pengurus.


Pasal 12

Bagan struktur organisasi tertuang dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal  13

Syarat umum menjadi pengurus adalah

1.          Anggota biasa diusulkan dan dipilih oleh musyawarah nasional, musyawarah daerah dan musyawarah cabang.
2.          Bersedia dan bertanggung jawab menjadi pengurus.


Pasal 14

Tugas pengurus adalah :

1.          Menjalankan program kerja yang telah ditetapkan oleh MUNAS, MUSDA dan MUSCAB.
2.          Menggali potensi sumber daya yang sah untuk optimalisasi pencapaian program kerja.
3.          Menyampaikan laporan secara berjenjang setiap 1 (satu) tahun sekali
4.          Menyelenggarakan MUNAS, MUSDA dan MUSCAB.


Pasal 15

Pengurus inti (ketua, sekretaris dan bendahara) berhalangan tetap/ berhenti dari jabatannya, apabila :
1.     Meninggal dunia.
2.     Mengundurkan diri.
3.     Beralih status keanggotaan, dari anggota biasa menjadi anggota luar biasa/kehormatan.
4.     Keanggotaan dibatalkan sebagaimana dimaksud dalampasal 6.
5.     Merangkap jabatan sebagai pengurus inti (ketua, sekretaris dan bendahara), pada tingkatan organisasi yang sama.


Pasal 16

1.    Pengurus yang kemudian hari beralih status keanggotaan menjadi anggota luar biasa/kehormatan, tetap dapat menjalankan tugasnya sampai ada keptusan hasil rapat pengurus.
2.    Apabila pengurus meninggal dunia dan mengundurkan diri maka jabatannya diisi oleh anggota biasa yang ditetapkan melalui rapat pengurus.


3.    Apabila ketua umum berhalangan tetap karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak dapat melaksanakan tugas, maka jabatannya dilaksanakan sementara oleh sekretaris umum dan bendahara umum sampai telah ditentukan penggantinya pada musyawarah umum berikutnya.


BAB VI
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 17

1.    Pengurus meliputi,
a.     Ketua Umum
b.    Ketua I
c.     Ketua II
d.    Sekretaris Umum
e.    Sekretaris I
f.       Sekretaris II
g.    Bendahara Umum
h.     Bendahara I
i.        Bendahara II
j.        Bidang Kegiatan,
1)          Bidang Kompetensi Bakat dan Minat
2)          Bidang Kemitraan Kerja Sama dan Antar Organisasi.
3)          Bidang Peningkatan Kesejahteraan dan Pengabdian Masyarakat.
4)          Bidang Bantuan Hukum.
5)          Bidang Organisasi dan Pengembangan Prestasi.

2.  Kelengkapan struktur kepengurusan daerah dan cabang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah setempat.


BAB VII
DEWAN PEMBINA

Pasal 18

1.      Dewan Pembina berada pada setiap tingkatan wilayah (Pusat,
         Provinsi dan Kabupaten/Kota).

2.      Dewan Pembina terdiri dari
a.     Satu orang Ketua merangkap anggota.
b.    Wakil Ketua merangkap anggota.
c.     Anggota.
3.                Anggota dewan pembina terdiri dari anggota luar biasa dan anggota kehormatan terpilih.
4.                Jumlah anggota dewan pembina seluruhnya paling banyak 9 orang, terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua dan anggota.
5.                Anggota Dewan Pembina daerah dan cabang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.


Pasal 19

Syarat umum menjadi anggota dewan pembina adalah

1.        Menunjukkan kepedulian dan peran serta dalam bidang KB.
2.        Anggota dewan pembina disepakati oleh peserta musyawarah umum.

Pasal 20

Tugas dewan pembina adalah

1.        Memberi masukan (advis) kepada pengurus dalam mengelola organisasi.
2.        Memberi dukungan (support) kepada pengurus dalam menuju kemajuan organisasi.
3.        Mediator kepada pemangku kepentingan (stakeholder) dan kemitraan usaha organisasi.


BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 21

1.          Musyawarah terdiri dari musyawarah umum dan musyawarah luar biasa.
2.          Musyawarah umum dilakukan pada akhir masa jabatan kepengurusan, sekaligus memilih dan menetapkan pengurus yang baru.
3.          Musyawarah Umum untuk tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota selanjutnya disebut Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Cabang (Muscab).
4.          Pelaksanaan Musyawarah Umum dilaksanakan oleh pengurus di setiap tingkatan.
5.          Musyawarah Umum disetiap tingkatan sah dilaksanakan, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 utusan peserta.
6.          Musyawarah luar biasa dilaksanakan apabila ada hal yang mendesak untuk diselesaikan menyangkut kepentingan organisasi dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 utusan peserta.
7.          Hak suara dalam Musyawarah Nasional adalah peserta dari utusan pengurus daerah dan utusan pengurus cabang.


Pasal 22

1.          Musyawarah Kerja IPeKB Indonesia disebut MUKER dilaksanakan minimal satu kali dalam dua tahun guna membahas evaluasi dan perencanaan program.
2.          Musyawarah Kerja IPeKB dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari  Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.


Pasal 23

Macam-macam rapat antara lain :

1.    Rapat kerja  pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus.
a.           Rapat kerja pengurus pusat dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
b.          Rapat kerja pengurus daerah dilaksanakan minimal 6 (enam) bulan sekali.
c.           Rapat pengurus cabang dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
2.    Rapat koordinasi adalah rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan pengurus  dan dewan pembina dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali.


3.    Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh unsur ketua, sekretaris dan bendahara di cabang, daerah dan pusat.
4.    Rapat konsultasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh cabang/daerah yang dihadiri oleh pengurus setingkat diatasnya.

BAB IX
PRODUK HUKUM

Pasal 24

Produk Hukum Organisasi meliputi

1.          Surat Keputusan Pengurus merupakan dasar yang mengikat pengurus untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak.
2.          Surat Edaran Pengurus merupakan pemberitahuan dari pengurus yang mendasari anggota berpartisipasi aktif dalam aktivitas.
3.          Surat Perintah Tugas merupakan penugasan dari pimpinan kepada pengurus/anggota untuk melaksanakan tugas organisasi.
4.          Surat Peringatan merupakan teguran/peringatan yang ditujukan kepada seseorang/lembaga/anggota untuk diketahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan/sikap yang merugikan kepentingan organisasi.
5.          Surat Pemberhentian dan atau Pembatalan Anggota merupakan tindakan pengurus setelah surat peringatan tidak mendapat respon yang cukup.


Pasal 25

Penetapan Surat Keputusan Pengurus

1.        Susunan pengurus pusat  ditetapkan dan disahkan  oleh tim formatur pusat.
2.        Pengurus Pusat dikukuhkan oleh Kepala BKKBN.
3.        Susunan pengurus daerah disahkan oleh tim formatur daerah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat.
4.        Pengurus Daerah dikukuhkan oleh Pejabat Daerah Provinsi.
5.        Susunan pengurus cabang disahkan oleh tim formatur cabang dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Daerah.
6.        Pengurus cabang dikukuhkan oleh Pejabat Daerah Kabupaten/kota.
Pasal 26

Sistem administrasi organisasi ditetapkan melalui rapat kerja pengurus.

BAB X
TATA TERTIB PEMILIHAN

Pasal 27

Pengusulan calon komposisi dewan pembina dilakukan oleh pengurus dan disepakati dalam musyawarah.


Pasal 28

1.          Pemilihan pengurus inti (ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum) dilakukan dilakukan melalui penetapan bakal calon dan pemilihan calon tetap.
2.          Penetapan bakal calon pengurus inti dilakukan dengan setiap utusan daerah/cabang mengajukan paling banyak 3 (tiga) nama bakal calon ketua umum, 3 (tiga) nama bakal calon  sekretaris umum dan 3 (tiga) nama bakal calon  bendahara umum.
3.          Bakal calon ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum  yang mendapat suara tertinggi 1 sampai 3 ditetapkan sebagai calon tetap.
4.          Calon tetap ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum dipilih oleh setiap peserta sidang.  dengan hak satu suara (one man one vote).
5.          Setiap peserta sidang memiliki hak 1 (satu) suara (one man one vote) dan setiap peninjau hanya memiliki hak bicara.
6.          Calon ketua umum, calon sekretaris umum dan calon bendahara umum yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua umum terpilih, sekretaris umum terpilih dan bendahara umum terpilih.


Pasal 29

1.          Penyusunan kepengurusan dilakukan oleh ketua umum terpilih, sekretaris umum terpilih dan bendahara umum terpilih maka disusun tim formatur.
2.          Tim formatur terdiri dari pengurus inti terpilih dan beberapa utusan daerah. 
3.          Jumlah anggota formatur dari utusan daerah/cabang dan cara pemilihannya ditetapkan oleh majelis sidang.
4.          Tugas tim formatur adalah
a.           Membentuk kelengkapan susunan pengurus
b.          Mengusulkan anggota Dewan Pembina
c.           Menindaklanjuti agar mendapat surat keputusan /pengesahan dan pengukuhan oleh pejabat yang berwenang.


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 30

1.        Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui musyawarah nasional.
2.        Musyawarah nasional sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah provinsi dan atau 2/3 utusan daerah.
3.        Keputusan musyawarah dianggap sah apabila disetujui oleh ½+1 anggota yang hadir.
 
Pasal 31

Keputusan musyawarah nasional berlaku kepada organisasi yang sama pada setiap tingkatan baik yang telah terbentuk maupun yang akan dibentuk.

Photobucket