IPeKB JATENG SIAP MENUJU MDGs 2015

Senin, 17 Januari 2011

ANGGARAN DASAR IPeKB INDONESIA






ANGGARAN DASAR
IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA 
(IPeKB INDONESIA)

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur melalui norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera adalah bagian dari tujuan negara, sebagai cita-cita luhur bangsa indonesia. Oleh karena itu masalah kependudukan, harus dikendalikan oleh seluruh komponen bangsa, yang memiliki kepedulian dan atau keberpihakan pada perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dimaksud.

Bahwa Perjuangan meraih cita-cita perwujudan Keluarga Kecil, bahagia sejehtera melalui pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional, dalam perkembangannya mengalami fluktuasi yang sangat berarti, sebagai akibat dari perubahan lingkungan strategis global yang berimplikasi terhadap tuntutan perubahan arah kebijakan program, dimana pelaksanaan yang semula menggunakan pendekatan demografis, harus menjadi lebih difokuskan kepada pemenuhan hak-hak asasi manusia dan hak-hak reproduksi keluarga.

Pada sisi yang lain, perubahan lingkungan strategis nasional yang ditandai dengan pergeseran sistem pemerintahan sentralistik menuju ke desentralistik sesuai UU No. 22 tahun 1999, sebagaimana dirubah dengan UU No. 32 tahun 2003 yang lebih dikenal dengan otonomi daerah, secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap kesinambungan Program Keluarga Berencana saat ini, terutama dimasa mendatang.

Dampak secara nyata dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut dalam pelaksanaan Program KB Nasional, salah satunya adalah terapresiasinya tenaga pelaksanan program di lini lapangan, khusunya Petugas Lapangan Keluarga Berencana Nasional (PKB dan PLKB), maupun pengelola dan atau pengendali program di tingkat Kecamatan yang mengalami pengurangan jumlah yang sangat signifikan dibanding kebutuhan, yang disebabkan adanya mutasi dan atau pengalihan fungsi.   

Menyadari sepenuhnya kondisi seperti yang di uraikan di atas, maka untuk mempertahankan eksistensi keberadaan dan untuk memperkuat kedudukan peran dan fungsi Penyuluh KB, atas berkat Rachmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa, disertai rasa tanggung jawab yang tinggi, dengan ini petugas pengelola, penyuluh KB dan kelompok masyarakat maupun individu yang memiliki keinginan yang sama,  menyatakan sikap untuk membentuk suatu wadah organisasi profesi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
    

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1


1.   Organisasi ini bernama “Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia” disingkat IPeKB Indonesia.
2.          IPeKB Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara dengan perwakilan di Ibu Kota Provinsi dan Ibu Kota Kabupaten/Kota.

BAB II
AZAS

Pasal 2


IPeKB Indonesia berazaskan Pancasila.

BAB III
STATUS DAN SIFAT

Pasal 3


IPeKB Indonesia memiliki status:

1. Tidak ada hubungan hierarki dengan organisasi/lembaga lain maupun perorangan ditingkat manapun.
2.    Organisasi profesi.
3.  Tidak berafiliasi pada partai politik, suku, agama dan golongan tertentu.

 

Pasal 4


IPeKB Indonesia memiliki sifat:

1.    Demokratis, independent, sosial kemasyaratan dan tidak komersial
2.    Memiliki keleluasaan untuk mengembangkan diri.
3.    Berdasarkan kesamaan tujuan.

BAB IV
TUJUAN

Pasal 5
IPeKB Indonesia bertujuan :

1.    Menyatukan Penyuluh KB, Pengelola KB, individu dan kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita yang sama, baik berstatus PNS maupun bukan.
2.    Memperjuangkan aspirasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
3.    Meningkatkan kompetensi profesi.
4.    Memperjuangkan hak-hak anggota.
5. Meningkatkan kepedulian dan peran serta dalam mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera.


BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 6

1.          Anggota IPeKB Indonesia adalah warga Negara Republik Indonesia yang berstatus Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB)/Penyuluh KB (PKB) dan Pengelola KB Tingkat Kecamatan serta masyarakat yang peduli terhadap program KB.
2.          Status keanggotaan IPeKB :
a.     Anggota Biasa.
b.    Anggota Luar Biasa
c.     Anggota Kehormatan.
3.    Ketentuan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7


Struktur organisasi IPeKB Indonesia terdiri dari:
1.                Di Pusat disebut IpeKB Indonesia Pusat.
2.      Di Provinsi  disebut IPeKB Indonesia Daerah.
3.                Di  Kabupaten/kota  disebut IPeKB Indonesia Cabang.

Pasal 8

Kepengurusan IPeKB Indonesia terdiri dari :

1.          Pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang.
2.          Pengurus pusat, daerah dan cabang terdiri dari pengurus inti dan pengurus lainnya.
3.          Pengurus inti terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
4.          Pengurus lainnya terdiri dari bidang dan seksi.
5.          Selain pengurus pusat, daerah dan cabang juga dilengkapi dengan dewan pembina.
6.          Pengurus inti dipilih oleh musyawarah umum IPeKB Indonesia untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
7.          Pengurus lainnya diangkat oleh formatur terpilih.


BAB VII
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 9

1. Pengurus Pusat memimpin organisasi dan bertanggungjawab atas pelaksanaan keputusan Musyawarah Nasional.
2.        Pengurus Pusat berkewajiban memberikan laporan atas pelaksanaan ayat 1 kepada musyawarah nasional berikutnya.
3.        Pengurus Daerah memimpin organisasi dan bertanggungjawab atas pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah.
4.        Pengurus Daerah berkewajiban memberikan laporan atas pelaksanaan ayat 3 kepada musyawarah Daerah berikutnya.
5.        Pengurus Cabang memimpin organisasi dan bertanggungjawab atas pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang.
6.        Pengurus Cabang berkewajiban memberikan laporan atas pelaksanaan ayat 5 kepada musyawarah Cabang berikutnya.
7.        Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang dalam melaksanakan tugas-tugasnya difasilitasi oleh Dewan Pembina disetiap wilayah.


BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 10


1.   Musyawarah Umum IPeKB Indonesia merupakan otoritas tertinggi untuk menetapkan pengurus, kebijakan umum dan menilai serta mensyahkan pertanggungjawaban pengurus.
2.          Musyawarah Umum IPeKB Indonesia dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali.

Pasal 11

1.          Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Pusat disebut Musyawarah Nasional (MUNAS) dihadiri oleh Pengurus Pusat, utusan Pengurus Daerah dan utusan Pengurus Cabang serta Anggota dan undangan lainnya.
2.  Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Provinsi disebut Musyawarah Daerah (MUSDA) dihadiri oleh Pengurus Daerah dan utusan Pengurus Cabang serta anggota dan undangan lainnya.
3.     Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Kabupaten/Kota disebut Musyawarah Cabang (MUSCAB) dihadiri oleh Pengurus Cabang, Anggota dan undangan lainnya.


Pasal 12

Musyawarah kerja dilaksanakan minimal satu kali dalam dua tahun.


Pasal 13

Macam-macam rapat antara lain:

1.          Rapat Kerja Pengurus.
2.          Rapat Koordinasi.
3.          Rapat Pimpinan.
4.          Rapat Konsultasi.


BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 14

Keuangan IPeKB Indonesia bersumber dari :

1.          Iuran anggota.
2.          Sumbangan, bantuan, hibah dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
3.          Hasil Usaha yang dilakukan oleh unit khusus IPeKB.




Pasal 15

Kekayaan IPeKB Indonesia adalah seluruh barang/inventaris baik bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi aset organisasi.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 16

1.          Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS).
2.    Musyawarah Nasional pada ayat (1) minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari Pengurus Pusat, dan 2/3 utusan pengurus Daerah.
3.          Keputusan Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui minimal oleh 1/2 +1 peserta yang hadir.


Pasal 17

Organisasi IPeKB Indonesia dapat dibubarkan secara internal oleh :

1.   Musyawarah Umum di pusat yang selanjutnya disebut musyawarah nasional (MUNAS) yang dilakukan khusus untuk itu, apabila diusulkan oleh 2/3 pengurus Pusat, 2/3 pengurus daerah dan 2/3 pengurus cabang.
2.          Keputusan pembubaran ini sah apabila dihadiri oleh 2/3 utusan tersebut pada ayat 1 dan diputuskan oleh 1/2+1 dari yang hadir.
3.        Keputusan pembubaran diberitahukan kepada pihak-pihak yang terkait paling lambat 7 (tujuh) hari kemudian.
4.        Segera setelah pembubaran IpeKB Indonesia maka mantan pengurus pada periode terakhir harus menyelesaikan urusan hutang-piutang dan kewajiban lainnya.
5.       Kekayaan yang masih ada diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB XI
ATRIBUT

Pasal 18

IPeKB Indonesia mempunyai atribut khusus yang diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

1.          Ketentuan yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.          Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan oleh musyawarah nasional (MUNAS).

Photobucket