IPeKB JATENG SIAP MENUJU MDGs 2015

Sabtu, 22 Januari 2011

SEMINAR IPeKB JAWA TENGAH

Seminar Dalam Rangka Capasity Building Penyuluh KB dan 3 Tahun IpeKB Jawa Tengah , pada tanggal 20 Januari 2011, bertempat di Gedung LPMP Semarang, Jateng. Sebagai Nara Sumber dalam seminar tersebut antara lain : Kepala Kesbangpol Jateng, Bupati Kab. Semarang, Kepala BP3AKB, Dinkes Prop. Jateng.Hadir selaku moderator dalam seminar Kepala BKKBN Prop. Jateng Dra. Sri Murtiningsih, MS.

Baca Selengkapnya.....

MUSYAWARAH KERJA IPeKB JATENG

Pimpinan Musker II IPeKB Jateng Tahun 2011
 Musker II dilaksanakan di Gedung LPMP, Srondol Jateng, 19 Januari 2011 yang diikuti 35 IPeKB Cabang Se Jawa Tengah. Dalam Musyawarah tersebut berhasil menyusun rencana Kerja mendatang dan menampung seluruh aspirasi anggota IPeKB se Jateng.

Baca Selengkapnya.....

Senin, 17 Januari 2011

INFO KEGIATAN IPeKB JATENG

Rencana Kegiatan Bulan Juni 2011
1. Final Lomba Paduan Suara Mars IPeKB Tingkat Propinsi Jawa Tengah di Semarang
2. Seminar sehari dalam Rangka Peringatan Hari Keluarga Tahun 2011.
3. Bhakti Sosial.


Rencana Kegiatan Bulan Mei 2011

1. Kunjungan Kerja IPeKB Jateng ke Yayasan Danamandiri, Jakarta
2. Lokakarya Penyuluh KB se Eks Karesidenan Surakarta, 25 Mei 2011 di Solo
3. Lokakarya Penyuluh KB se Eks Karesidenan Pekalongan, 31 Mei 2011 di Kab. Brebes
Catatan : Pada Kegiatan Lokakarya tersebut juga dilaksanakan Lomba Paduan Suara Mars IPeKB.



Pembaigain Tugas penulisan Berita/ artikel pada Lembar KKB BKKBN Prov. Jateng untuk tahun 2011.
NO EDISI KAB./KOTA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
Januari
Januari
Januari
Pebruari
Pebruari
Pebruari
Maret
Maret
Maret
April
April
April
Mei
Mei
Mei
Juni
Juni
Juni
Juli
Juli
Juli
Agustus
Agustus
Agustus
September
September
September
Oktober
Oktober
Oktober
Nopember
Nopember
Nopember
Desember
Desember
KOTA SEMARANG
KAB. SEMARANG
KAB. DEMAK
KAB. WONOGIRI
KAB. PEMALANG
KOTA PEKALONGAN
KAB. WONOSOBO
KOTA MAGELANG
KAB. PURBALINGGA
KAB. PEKALONGAN
KAB. PURWOREJO
KAB. MAGELANG
KAB. REMBANG
KAB. BOYOLALI
KAB. BLORA
KAB. BATANG
KAB. CILACAP
KAB. BANJARNEGARA
KAB. KUDUS
KOTA SALATIGA
KAB. JEPARA
KAB. GROBOGAN
KAB. KEBUMEN
KAB. TEMANGGUNG
KAB. BREBES
KOTA TEGAL
KAB. KENDAL
KAB. BANYUMAS
KAB. SUKOHARJO
KAB. SRAGEN
KOTA SURAKARTA
KAB. PATI
KAB. TEGAL
KAB. KARANGANYAR
KAB. KLATEN

Ketentuan :
1. Pengiriman berita dan foto sebelum tanggal 25 tiap bulannya.
2. Maksimal 1.5 halaman Folio, huruf times new roman.
3. Dikirim melalui email  ke : erna_akie@yahoo.com

Baca Selengkapnya.....

Sosialisai UU No. 52 Tahun 2009

Sosialisasi_UU_52_tahun_2009

Baca Selengkapnya.....

DAFTAR NAMA KETUA IPeKB INDONESIA CABANG SE JATENG

DAFTAR KETUA IPeKB INDONESIA CABANG  
SE PROVINSI JAWA TENGAH 
MASA BHAKTI PERIODE 2008-2012  

NO NAMA KAB/ KOTA
1 Drs. A. EDY MAKSUDI KOTA SEMARANG
2 Drs. SUWOTO KAB. SEMARANG
3 Drs. ALI SOBRI KAB. DEMAK
4 Dr. INDRA PUTRANTA KAB. WONOGIRI
5 Dra. SITI HALIMAH KAB. PEMALANG
6 SUPRIHONO KOTA PEKALONGAN
7 TURUT S.Sos KAB. WONOSOBO
8 Drs. SUBIYANTO KOTA MAGELANG
9 IMAM YULIANTO, S.IP KAB. PURBALINGGA
10 Drs. SIDIK MURWANTO KAB. PEKALONGAN
11 SRI RATNAWATI, S.IP KAB. PURWOREJO
12 Dra. SRI SITIYULIATI KAB. MAGELANG
13 Drs. SUGIYANA KAB. REMBANG
14 NUR SULAIMAN, SE KAB. BOYOLALI
15 Y A S T O KAB. BLORA
16 Ir. SUYOTO KAB. BATANG
17 ROM MUCHDLORI, S.Ag. KAB. CILACAP
18 SLAMET, SE KAB. BANJARNEGARA
19 NING IKHTADIAH KAB. KUDUS
20 TH. RETNO NINGRUM, SE KOTA SALATIGA
21 Drs. SUGIYONO KAB. JEPARA
22 H. MEGINUR ROCHMAS, A.Md KAB. GROBOGAN
23 NURFAJRI JATMIKO ADI, SE KAB. KEBUMEN
24 SUDARNO, S.Sos. KAB. TEMANGGUNG
25 Drs. A. MAKMUN KAB. BREBES
26 WIHARTO KOTA TEGAL
27 MUNAWIR KAB. KENDAL
28 Drs. PRI ADITOMO KAB. BANYUMAS
29 HARYONO, S.Sos KAB. SUKOHARJO
30 MOCH ARIFIN S.Sos KAB. SRAGEN
31 Drs. ARIS HERJITO, MM KOTA SURAKARTA
32 Drs. ABDUL MALIK KAB. PATI
33 Drs. AHMAD KHUMAEDI KAB. TEGAL
34 Ir. MUGIYOTO KAB. KARANGANYAR
35 SRI WINARTO KAB. KLATEN

Apabila ada perubahan kepengurusan, dimohon untuk memberitahukan via email ke IPeKB Indonesia Daerah Jateng dengan alamat : jatengipekb@yahoo.co.id. dan (cc) ke ipekabe@gmail.com.
Terima kasih.

Baca Selengkapnya.....

KEPENGURUSAN IPeKB INDONESIA JAWA TENGAH

PENGURUS DAERAH IPeKB INDONESIA
DAERAH JAWA TENGAH 
MASA BAKTI 2012 - 2016

NO
NAMA
JABATAN
1
Ir. BAMBANG SULARSO
Ketua umum
2
SUPARMAN, SH
Ketua 1
3
IMAM YULIANTO, S.IP
Ketua 2
4
BUDI LESTARI, SH
Sekretaris umum
5
GUNAWAN SURENDRA
Sekretaris 1
6
NOMINANDA DYAN  R, A.Md
Sekretaris 2
7
Drs. SUWOTO
Bendahara umum
8
TITI PUDJI ASTUTI, SE
Bendahara 1
9
ANDHI RAHMANTO, S.Sos
Bendahara 2
BIDANG PENINGKATAN KESEJAHTERAAN DAN ABDIMAS
10
Drs. ARIS HERTJITO, MM
Ketua Bidang
11
SLAMET, SE
Ketua Seksi
12
SRI MULTI FATMAWATI, S.Sos
Ketua Seksi
BIDANG KEMITRAAN DAN KERJASAMA ANTAR ORGANISASI
13
Drs. AHMAD KHUMAEDI, MM
Ketua Bidang
14
SRI RATNAWATI, S.IP
Ketua Seksi
15
Drs. SUGIYONO
Ketua Seksi
BIDANG KOMPTENSI DAN BAKAT MINAT
16
NUR  FAJRI  JATMIKO ADI, SE
Ketua Bidang
17
MOCH. ARIFIN, S.Sos.,MSi
Ketua Seksi
18
Dra. TRI SIWIYULIATI
Ketua Seksi
BIDANG BANTUAN HUKUM
19
SUBEKHAN, SH
Ketua Bidang
20
YASTO
Ketua Seksi
21
TURUT,S.Sos
Ketua Seksi
BIDANG ORGANISASI DAN PENGEMBANGAN PRESTASI
22
Drs. MASNGUDI
Ketua Bidang
23
Ir. MUGIYATA
Ketua Seksi
24
WAHYU DHAYAT MINULYO, SKM
Ketua seksi

Baca Selengkapnya.....

Landasan Hukum

 Dasar   :


1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 52 Tahun 2009 tentang : Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);
4.   Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan/ Kepala BKKBN NOmor 70/HK.010/B5/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Kabupaten / Kota;
5.   Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah 220/ 2407 tentang Organisasi IPeKB Indonesia Provinsi Jawa Tengah.
6.   Visi dan Misi Musda IPeKB Indonesia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008.
7.   Hasil Musda IpeKB Indonesia Daerah Jawa Tengah Tahun 2008.

Baca Selengkapnya.....

Ikrar dan Pernyataan Sikap



Baca Selengkapnya.....

VISI DAN MISI

Sesuai diamanatkan dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPeKB siap mendukung Program Pemerintah dalam pembangunan Kependudukan :


VISI



PENDUDUK TUMBUH SEIMBANG
DENGAN MEWUJUDKAN KELUARGA KECIL BAHAGIA DAN SEJAHTERA


MISI



1. Membangkitkan kembali program KB
2. Peran IPeKB  dalam meningkatkan mutu pelayanan KB
3. Peran IPeKB yang diterima oleh masyarakat
4. Membangun kemitraan kerja dalam  program KB
5. Meningkatkan kompetensi dan Profesionalisme Anggota
6. Meningkatkan Jaringan Komunikasi dan Sosial antar Anggota

Baca Selengkapnya.....

Tentang IPeKB Jawa Tengah

IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA
( IPeKB ) INDONESIA

IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA ( IPeKB ) merupakan organisasi profesi yang mewadahi para Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana ( PLKB ) , Pengelola KB ( PKB), individu dan kelompok masyarakat yang mempunyai cita cita dalam mencapai tujuan bersama.

IpeKB Indonesia berkedudukan di Ibukota Negaradengan perwakilannya yang tersebar di Ibukota Propinsi dan Kabupaten/ Kota se Indonesia.
IpeKB Indonesia berasaskan Pancasila dan bersifat Demokratis, Independent, sosial kemasyarakatan yang memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan Keluarga melalui Program KB.

IPeKB Daerah Propinsi Jawa Tengah memiliki anggota kurang lebih 3.300 orang yang tersebar di 35 Pengurur Cabang Kabupaten/ Kota sejawa Tengah dan telah memiliki Surat kKeputusan dari Pengurus Daerah IPeKB Jawa Tengah.
IPeKB sebagai  wadah Penyuluh KB memiliki tenaga yang terlatih dan profesional dalam Pengelolaan Program Keluarga Berencana di tingkat Kelurahan/ Desa serta memiliki jaringan kader KB hingga wilayah RT.

Baca Selengkapnya.....

MARS IPeKB INDONESIA


IPeKB INDONESIA
ENGKAU HARAPAN BANGSA
AMANKAN HASIL PEMBANGUNAN
SUNGGUH BESAR TANGGUNG JAWABNYA

MENYONGSONG MASA DEPAN BANGSA
BANGKITKAN PROGRAM KB BERSAMA
MENUJU KELUARGA SEJAHTERA
BERSLOGAN DUA ANAK SAJA

IKATAN PENYULUH KB
AYO RAPATKAN BARISAN
AMALKAN PENGETAHUAN KETRAMPILAN
UNTUK BANGSA DAN NEGARA

WUJUDKAN PENDUDUK TUMBUH SEIMBANG
BERSAMA MITRA KERJA KITA
MENINGKATKAN KWALITAS MANUSIA
                                 SEJAJARKAN DERAJAT BANGSA
-----------------------------------
Download Mars IPeKB format MP4 Klik Disini
Download Mars IPeKB format MP3 Klik Disin


Baca Selengkapnya.....

MAKNA DAN ARTI LOGO



MAKNA DAN ARTI LOGO :


  1. WARNA DASAR BIRU MUDA (BIRU LAUT)
  2. WARNA GAMBAR KELUARGA DAN KOMBINASI PONDASI BIRU TUA
  3. WARNA GAMBAR KELUARGA DILAPISI GARIS WARNA PUTIH
  4. WARNA PITA KUNING EMAS DILAPISI GARIS WARNA BIRU TUA
  5. TULISAN PADA PITA BERWARNA BIRU TUA
  6. SEGILIMA DILAPISI GARIS BIRU TUA
  7. UKURAN PERBANDINGAN,  VERTIKAL 5  HORISONTAL 7
  8. PONDASI 3 TINGKAT = TIGA NILAI DASAR PROG KB (CUK)
  9. BENTUK SEGI LIMA = LIMA SILA PANCASILA
  10. PITA MELINGKAR = IKATAN PERSATUAN
  11. PILAR 8 BUAH = 8 FUNGSI KELUARGA
  12. ORANGTUA + 2 ANAK , GAMBARAN  KELUARGA BERKUALITAS,  NKKBS, 2 ANAK LEBIH BAIK.

Baca Selengkapnya.....

ANGGARAN RUMAH TANGGA IPeKB INDONESIA



ANGGARAN  RUMAH TANGGA
IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA 
(IPeKB INDONESIA)


BAB I
ATRIBUT

Pasal 1

1.          Lambang organisasi IpeKB Indonesia adalah segi lima warna biru muda yang didalamnya terdapat gambar keluarga dengan dua anak dan 8 pilar berwarna biru tua yang menggambarkan 8 fungsi keluarga,  ikatan pita berwarna kuning emas bertuliskan IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA, serta berpondasi tiga tangga berwarna biru tua.
2.          Bendera organisasi IPeKB Indonesia dasar berwarna biru muda bergambar lambang pada ayat satu, ukuran bendera menyesuaikan peraturan yang berlaku.
3.          Lencana IpeKB Indonesia dalam ukuran kecil sesuai dengan lambang KB pada ayat satu.
4.          Kop surat berisi lambang organisasi dipojok kiri, nama organisasi, alamat, nomor telepon,  nomor fax, dan alamat email,  dengan huruf resmi.
5.          Stempel berbentuk lingkaran disesuaikan  dengan lambang IPeKB Indonesia dengan tinta biru.
6.          Mars dan Hymne yang merupakan ciri khas yang akan diatur oleh pengurus pusat.
7.          Bentuk kartu anggota berlogo, tertulis identitas anggota yang disahkan  dan ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum pengurus pusat, serta berlaku sepanjang yang bersangkutan masih menjadi anggota organisasi.



BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal  2

Syarat menjadi anggota biasa adalah 

1.          Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan atau Penyuluh Keluarga Berencana (PKB).
2.          Pengelola KB Kecamatan, yang selanjutnya disebut Koordinator Penyuluh KB, Kepala Unit  Pelaksana Teknis, Pengawas PLKB atau sebutan lain yang sejenis.
3.          Butir 1 dan 2 secara otomatis menjadi anggota.
4.          Memiliki kartu anggota yang telah ditetapkan.


                                        Pasal  3

 Syarat menjadi anggota luar biasa adalah

1.           Mantan PLKB/PKB yang masih aktif sebagai PNS.
2.           Pensiunan PLKB/PKB.
3.           Perorangan yang peduli dan berperan serta dalam Program KB.
4.           Pejabat/Staf pemerintah/swasta yang peduli dan berperan serta dalam program KB.
5.           Mengajukan secara tertulis kepada pengurus Cabang.


Pasal  4

Syarat menjadi anggota kehormatan adalah

1.          Tokoh formal/non formal yang berpengaruh  dalam Program Keluarga Berencana.
2.          Mempunyai kepedulian dan peran serta dalam Program KB.
3.          Diminta kesediaannya atas dasar musyawarah/rapat pengurus dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya.


Pasal 5

1.          Status keanggotaan seseorang sebagai anggota biasa berhenti apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, beralih tugas dan atau berubah status keanggotaannya.
2.          Status keanggotaan seseorang sebagai anggota luar biasa berhenti apabila meninggal dunia dan atas permintaan sendiri.




Pasal 6

Status keanggotaan seseorang dapat dibatalkan apabila,

1.          Secara sah melanggar hukum dan dibuktikan dengan adanya keputusan hukum yang tetap.
2.          Melakukan tindakan secara sistematis merusak citra dan nama baik organisasi.
3.          Secara sah terbukti melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4.          Diputuskan oleh rapat pengurus.


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 7

Kewajiban anggota biasa adalah,

1.        Aktif mengikuti setiap kegiatan organisasi.
2.        Melaksanakan profesi dengan baik dan sungguh-sungguh.
3.        Menjaga wibawa organisasi.


                                               Pasal  8

Kewajiban anggota luar biasa dan anggota kehormatan adalah,

1.           Mendukung aktivitas dan program kerja organisasi.
2.           Aktif memberikan dukungan untuk kemajuan organisasi.
3.           Aktif melakukan advokasi kepada pemangku kepentingan untuk kemajuan organisasi.


     Pasal   9

Hak anggota biasa adalah

1.     Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2.     Mendapatkan peningkatan pengembangan profesi.
3.     Mendapatkan manfaat dari kegiatan usaha organisasi
                                              Pasal   10
 
Hak anggota luar biasa dan kehormatan adalah

1.           Memilih dan dipilih menjadi anggota dewan pembina.
2.           Memberikan rujukan dan referensi kebijakan program kerja.
3.           Mendapatkan manfaat dan kegiatan usaha organisasi.


BAB  IV
HUBUNGAN TATA KERJA

Pasal 11

Hubungan organisasi meliputi.

1.          Pengurus pusat dapat berhubungan dengan pengurus cabang melalui pengurus daerah.
2.          Pengurus cabang dapat berhubungan dengan pengurus pusat melalui pengurus daerah.
3.          Pengurus pusat, daerah dan cabang dapat melakukan hubungan konsultasi dan koordinasi dengan dewan pembina masing-masing.
4.          Hubungan antar pengurus daerah diketahui oleh pengurus pusat dan hubungan antar pengurus cabang diketahui oleh pengurus daerah.
5.          Pengurus pusat, daerah dan cabang dapat berhubungan dengan mitra/organisasi lain diatur berdasarkan peraturan pengurus.


Pasal 12

Bagan struktur organisasi tertuang dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal  13

Syarat umum menjadi pengurus adalah

1.          Anggota biasa diusulkan dan dipilih oleh musyawarah nasional, musyawarah daerah dan musyawarah cabang.
2.          Bersedia dan bertanggung jawab menjadi pengurus.


Pasal 14

Tugas pengurus adalah :

1.          Menjalankan program kerja yang telah ditetapkan oleh MUNAS, MUSDA dan MUSCAB.
2.          Menggali potensi sumber daya yang sah untuk optimalisasi pencapaian program kerja.
3.          Menyampaikan laporan secara berjenjang setiap 1 (satu) tahun sekali
4.          Menyelenggarakan MUNAS, MUSDA dan MUSCAB.


Pasal 15

Pengurus inti (ketua, sekretaris dan bendahara) berhalangan tetap/ berhenti dari jabatannya, apabila :
1.     Meninggal dunia.
2.     Mengundurkan diri.
3.     Beralih status keanggotaan, dari anggota biasa menjadi anggota luar biasa/kehormatan.
4.     Keanggotaan dibatalkan sebagaimana dimaksud dalampasal 6.
5.     Merangkap jabatan sebagai pengurus inti (ketua, sekretaris dan bendahara), pada tingkatan organisasi yang sama.


Pasal 16

1.    Pengurus yang kemudian hari beralih status keanggotaan menjadi anggota luar biasa/kehormatan, tetap dapat menjalankan tugasnya sampai ada keptusan hasil rapat pengurus.
2.    Apabila pengurus meninggal dunia dan mengundurkan diri maka jabatannya diisi oleh anggota biasa yang ditetapkan melalui rapat pengurus.


3.    Apabila ketua umum berhalangan tetap karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak dapat melaksanakan tugas, maka jabatannya dilaksanakan sementara oleh sekretaris umum dan bendahara umum sampai telah ditentukan penggantinya pada musyawarah umum berikutnya.


BAB VI
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 17

1.    Pengurus meliputi,
a.     Ketua Umum
b.    Ketua I
c.     Ketua II
d.    Sekretaris Umum
e.    Sekretaris I
f.       Sekretaris II
g.    Bendahara Umum
h.     Bendahara I
i.        Bendahara II
j.        Bidang Kegiatan,
1)          Bidang Kompetensi Bakat dan Minat
2)          Bidang Kemitraan Kerja Sama dan Antar Organisasi.
3)          Bidang Peningkatan Kesejahteraan dan Pengabdian Masyarakat.
4)          Bidang Bantuan Hukum.
5)          Bidang Organisasi dan Pengembangan Prestasi.

2.  Kelengkapan struktur kepengurusan daerah dan cabang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah setempat.


BAB VII
DEWAN PEMBINA

Pasal 18

1.      Dewan Pembina berada pada setiap tingkatan wilayah (Pusat,
         Provinsi dan Kabupaten/Kota).

2.      Dewan Pembina terdiri dari
a.     Satu orang Ketua merangkap anggota.
b.    Wakil Ketua merangkap anggota.
c.     Anggota.
3.                Anggota dewan pembina terdiri dari anggota luar biasa dan anggota kehormatan terpilih.
4.                Jumlah anggota dewan pembina seluruhnya paling banyak 9 orang, terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua dan anggota.
5.                Anggota Dewan Pembina daerah dan cabang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.


Pasal 19

Syarat umum menjadi anggota dewan pembina adalah

1.        Menunjukkan kepedulian dan peran serta dalam bidang KB.
2.        Anggota dewan pembina disepakati oleh peserta musyawarah umum.

Pasal 20

Tugas dewan pembina adalah

1.        Memberi masukan (advis) kepada pengurus dalam mengelola organisasi.
2.        Memberi dukungan (support) kepada pengurus dalam menuju kemajuan organisasi.
3.        Mediator kepada pemangku kepentingan (stakeholder) dan kemitraan usaha organisasi.


BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 21

1.          Musyawarah terdiri dari musyawarah umum dan musyawarah luar biasa.
2.          Musyawarah umum dilakukan pada akhir masa jabatan kepengurusan, sekaligus memilih dan menetapkan pengurus yang baru.
3.          Musyawarah Umum untuk tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota selanjutnya disebut Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Cabang (Muscab).
4.          Pelaksanaan Musyawarah Umum dilaksanakan oleh pengurus di setiap tingkatan.
5.          Musyawarah Umum disetiap tingkatan sah dilaksanakan, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 utusan peserta.
6.          Musyawarah luar biasa dilaksanakan apabila ada hal yang mendesak untuk diselesaikan menyangkut kepentingan organisasi dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 utusan peserta.
7.          Hak suara dalam Musyawarah Nasional adalah peserta dari utusan pengurus daerah dan utusan pengurus cabang.


Pasal 22

1.          Musyawarah Kerja IPeKB Indonesia disebut MUKER dilaksanakan minimal satu kali dalam dua tahun guna membahas evaluasi dan perencanaan program.
2.          Musyawarah Kerja IPeKB dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari  Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.


Pasal 23

Macam-macam rapat antara lain :

1.    Rapat kerja  pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus.
a.           Rapat kerja pengurus pusat dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
b.          Rapat kerja pengurus daerah dilaksanakan minimal 6 (enam) bulan sekali.
c.           Rapat pengurus cabang dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
2.    Rapat koordinasi adalah rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan pengurus  dan dewan pembina dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali.


3.    Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh unsur ketua, sekretaris dan bendahara di cabang, daerah dan pusat.
4.    Rapat konsultasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh cabang/daerah yang dihadiri oleh pengurus setingkat diatasnya.

BAB IX
PRODUK HUKUM

Pasal 24

Produk Hukum Organisasi meliputi

1.          Surat Keputusan Pengurus merupakan dasar yang mengikat pengurus untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak.
2.          Surat Edaran Pengurus merupakan pemberitahuan dari pengurus yang mendasari anggota berpartisipasi aktif dalam aktivitas.
3.          Surat Perintah Tugas merupakan penugasan dari pimpinan kepada pengurus/anggota untuk melaksanakan tugas organisasi.
4.          Surat Peringatan merupakan teguran/peringatan yang ditujukan kepada seseorang/lembaga/anggota untuk diketahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan/sikap yang merugikan kepentingan organisasi.
5.          Surat Pemberhentian dan atau Pembatalan Anggota merupakan tindakan pengurus setelah surat peringatan tidak mendapat respon yang cukup.


Pasal 25

Penetapan Surat Keputusan Pengurus

1.        Susunan pengurus pusat  ditetapkan dan disahkan  oleh tim formatur pusat.
2.        Pengurus Pusat dikukuhkan oleh Kepala BKKBN.
3.        Susunan pengurus daerah disahkan oleh tim formatur daerah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat.
4.        Pengurus Daerah dikukuhkan oleh Pejabat Daerah Provinsi.
5.        Susunan pengurus cabang disahkan oleh tim formatur cabang dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Daerah.
6.        Pengurus cabang dikukuhkan oleh Pejabat Daerah Kabupaten/kota.
Pasal 26

Sistem administrasi organisasi ditetapkan melalui rapat kerja pengurus.

BAB X
TATA TERTIB PEMILIHAN

Pasal 27

Pengusulan calon komposisi dewan pembina dilakukan oleh pengurus dan disepakati dalam musyawarah.


Pasal 28

1.          Pemilihan pengurus inti (ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum) dilakukan dilakukan melalui penetapan bakal calon dan pemilihan calon tetap.
2.          Penetapan bakal calon pengurus inti dilakukan dengan setiap utusan daerah/cabang mengajukan paling banyak 3 (tiga) nama bakal calon ketua umum, 3 (tiga) nama bakal calon  sekretaris umum dan 3 (tiga) nama bakal calon  bendahara umum.
3.          Bakal calon ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum  yang mendapat suara tertinggi 1 sampai 3 ditetapkan sebagai calon tetap.
4.          Calon tetap ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum dipilih oleh setiap peserta sidang.  dengan hak satu suara (one man one vote).
5.          Setiap peserta sidang memiliki hak 1 (satu) suara (one man one vote) dan setiap peninjau hanya memiliki hak bicara.
6.          Calon ketua umum, calon sekretaris umum dan calon bendahara umum yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua umum terpilih, sekretaris umum terpilih dan bendahara umum terpilih.


Pasal 29

1.          Penyusunan kepengurusan dilakukan oleh ketua umum terpilih, sekretaris umum terpilih dan bendahara umum terpilih maka disusun tim formatur.
2.          Tim formatur terdiri dari pengurus inti terpilih dan beberapa utusan daerah. 
3.          Jumlah anggota formatur dari utusan daerah/cabang dan cara pemilihannya ditetapkan oleh majelis sidang.
4.          Tugas tim formatur adalah
a.           Membentuk kelengkapan susunan pengurus
b.          Mengusulkan anggota Dewan Pembina
c.           Menindaklanjuti agar mendapat surat keputusan /pengesahan dan pengukuhan oleh pejabat yang berwenang.


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 30

1.        Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui musyawarah nasional.
2.        Musyawarah nasional sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah provinsi dan atau 2/3 utusan daerah.
3.        Keputusan musyawarah dianggap sah apabila disetujui oleh ½+1 anggota yang hadir.
 
Pasal 31

Keputusan musyawarah nasional berlaku kepada organisasi yang sama pada setiap tingkatan baik yang telah terbentuk maupun yang akan dibentuk.

Baca Selengkapnya.....
Photobucket